LUMAJANG, Minggu (30/9/2018) suaraindonesia-news.com – Proyek jembatan Kali Belem yang diduga proyek siluman, menurut Direktur PT Rajendra Pratama, Rian sebagai pelaksananya kepada media mengatakan jika ini adalah proyek long segment.
“Jadi kalau proyek long segment papan namanya ikut di Probolinggo, bukan disini. Karena pekerjaan inimulai Probolinggo sampai Lumajang. Namanya saja long segment,” katanya saat dihubungi media via HP, siang ini.
Dan disampaikan pula oleh Rian, kalau pekerjaannya itu sudah tidak ada permasalahan, baik dengan pemerintah atau masyarakat setempat.
“Mulai dari Dinas PU Kabupaten sudah kami berikan tembusan pemberitahuan. Kalau dianggap proyek siluman, ya bukan lah. Sebenarnya teman-teman media sama-sama tahu kok,” tambahnya.
Kalau ada warga yang kompalin kepada pekerjaannya, Rian menjelaskan bahwa ada bangunan yang terdampak proyeknya, namun bangunan itu kata Rian berdiri diatas lahan PU Pengairan dan dipastikan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.
“Kalau memang ada persoalan dengan pekerjaan saya, biar secara teknis dibahas dengan dinas terkait. Sebab kami hanya sebagai pelaksana saja,” bebernya kepada media ini.
Sementara itu pada pemberitaaan sebelumnya, diungkapkan bahwa Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Mahbub Junaidi kepada media ini menegaskan, bahwa setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud Mahbub yakni Undang – Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, itu melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” kata Mahbub, saat dikonfirmasi awak media kemarin siang.
Menurutnya, plang informasi atau papan nama proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Karena kegiatan atau proyek dananya dari anggaran negara, maka badan publik yg menjadi pelaksana (kementerian/dinas/badan/bumn/bumd) wajib menyediakan/melayani informasi terkait kegiatan/proyek itu kepada masyarakat/publik lewat berbagai sarana seperti media massa/website/papan pengumuman dan lain-lainnya dan bahasanya yang mudah dipahami. Dan ini juga diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” jelasnya waktu itu.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak lembaga lainnya, kata Mahbub, apa yang dilakukan itu pihak rekanan tersebut telah melanggar kedua peraturan dimaksud.
“Ya jelas, melanggar UU dan Perpres,” jawabnya.
Apa yang dinyatakan oleh Mahbub ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Proyek jembatan yang tengah dikerjakan dan bersumber dari dana pusat itu dikerjakan tanpa plang informasi proyek.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji Agira
Publiser : Imam












