Dinas PUPR Tanjab Barat Batasi Intraksi dengan Wartawan

oleh -210 views
Waktu Yang dibatasi Dinas PUPR Tanjab Barat kepada Wartawan

TANJAB BARAR, Kamis (4/1/2018) suaraindonesia-news.com – Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR )Tanjabbarat secara tidak langsung diduga telah melawan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mana dalam UU Pers sudah jelas  tertuang dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Hal ini mulai memanas ketika sejumlah awak media ingin mencari berita di kantor Dinas PUPR Tanjabbarat ada semacam pengumuman atau pemberitahuan yang dilakukan oleh dinas PUPR yang berbunyi,waktu untuk berkordinasi rekan media pukul 12.00-13.00 wib.tentunya dengan pengumuman ini serentak membuat awak media yang bertugas di lingkungan Pemkab Tanjabbarat, Jadi tanda tanya besar, seakan dinas PUPR tanjabbarat telah membatasi dan diskriminasi tugas media.

Agus Silalahi, salah satu wartawan di tanjabbarat,mengatakan sangat menyayangkan sikap dinas PUPR yang sudah berani memasang pengumuman tersebut, masak mereka tidak tau tentang UU Pers.

“Kita minta Bupati harus mengevaluasi pejabat di PUPR ini, jika mereka merasa risih dengan tugas awak media jangan jadi pejabat, mundur saja jadi pejabat,” tuturnya.

Agus juga mengatakan, hal ini akan ditindaklanjuti ke dewan Pers. “Kita akan laporkan ke dewan pers secara resmi terkait hal ini, jika perluh keaparat hukum. Karena dasar kita melaporkan sesuai uu pers,” ujar Agus.

Meyikapi hal ini, Sekretaris dinas PUPR Tanjabbarat, Ria sukrianto mengatakan di hadapan awak media, pihaknya memiliki kewenangan mengatur ketertiban.

“Ini baru kita launching, kita coba bisa atau tidak, apa tidak boleh kita berbuat seperti itu.
Kalau tidak bisa kita batalkan,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan ini tidak ada mengkebiri tugas media, karena tidak dilarang hanya dibatasi.

“Tinggal kita lepas pengumuman ini. Kita akan rubah. Suka atau tidak suka bagaimana cara yang bagus kita kerja enak kawan pers juga enak, tolong pahami,” tandasnya.

Reporter : Erham
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan