Diduga Simpan Dana Desa Ke Rekening Pribadi, Oknum Geuchik Belum Ditindak

oleh -473 views
Ilustrasi

LANGSA ACEH, Senin (17 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Masyarakat menduga lemahnya tim pengawasan pihak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Aceh, maupun Pihak Inspektorat (badan pengawasan keuangan daerah) Kota Langsa.

Disinyalir, kepala desa (Kades) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) sering terjadi keributan ditingkat desa, lantaran disebabkan lemahnya tim instansi pengawasan tidak turun kelapangan untuk memeriksa desa-desa jika ditemukan oknum geuchik yang nakal untuk diproses penyalahan wewenang yang ditentukan oleh Negara.

Seperti sekarang ini muncul salah satu desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, menurut beberapa sumber yang berhasil dikonfirmasi awak media mengungkapkan adanya sejumlah keganjilan pada pelaksanaan anggaran dana desa di dalam pemerintahan Gampong tersebut.

Menurut sumber, oknum geuchik digampong tersebut diduga telah menyalahkan wewenang dengan tidak mengikutsertakan aparatur desa yang lainnya.

“Kabarnya mereka hanya dijadikan pelengkap struktur organisasi dalam pemerintahan Gampong, bahkan beberapa sumber menerangkan Dana Desa dipindahkan ke rekening pribadi geuchik,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, salah satu contoh yang terjadi baru-baru ini, dimana oknum geuchik dalam pengangkatan dan pemberhentian kaur tidak dilakukannya musyawarah terlebih dahulu dengan Sekretaris Desa maupun dengan yang bersangkutan.

Selain itu SK yang dikeluarkan pihak geuchikjuga tidak disertai tanda tangan Sekdes, sementara sekdes sangat berperan di dalam pemerintahan desa, yakni hal seperti itu juga bisa saja muncul di Gampong (desa-desa lain.red).

“Selain itu papar sumber tersebut, diduga uang desa yang masuk ke desa melalui rekening desa telah berpindah tempat Ke rekening milik pribadi,” tudingnya.

Padahal, dalam Permendagri nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa disebutkan Kepala desa (geuchik) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Adapun PTPKD tersebut antara lain ungkap sumber itu, Geuchik (Kades), Sekretaris, dan perangkat desa lainnya termasuk Bendahara Desa yang telah ditetapkan oleh keputusan kepala desa.

Jadi, tambahnya lagi, menurut kami telah keliru dengan anggapannya Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan tidak melibatkan bendahara.

“Diduga Bendahara Desa hanya dijadikan boneka sebagai pelengkap struktur aparatur Pemerintahan Gampong,” sambung dia.

Terkait dana desa yang tersimpan di rekening geuchik, ditempat terpisah awak media mencoba menghubungi geuchik (Kades) lewat telepon genggamnya, begitu juga bendahara yang ada pada desa setempat.

Namun keduanya belum menanggapi telpon yang dihubungi wartawan, walaupun sudah berkali-kali dihubungi.(RH).

Tinggalkan Balasan