Camat Dituding Langgar Perda, Bentar Demo Kantor Bupati Lebak

oleh -160 views
Foto: Puluhan LSM Bentar demo di depan kantor Bupati Lebak. (Foto: Abdul Kohar/SI)

LEBAK, Selasa (22 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) demo didepan kantor Bupati Lebak, Selasa (22/8).

Mereka meminta agar Bupati Lebak mengevaluasi kinerja Camat Cilograng Edi, lantaran di duga telah membiarkan puluhan kandang ayam beroperasi di kecamatan setempat, yang notabene masuk dalam kategori daerah yang tidak diperbolehkan membuka usaha peternakan Ayam, dengan begitu camat di tuding telah mengangkangi perda.

Menurutnya, di Kecamatan Cilograng adalah termasuk kawasan wisata sesuai dengan yang tertuang dalam perda no 2 tahun 2014 tentang rencana umum tata ruang (RUTR).

“Kami minta agar Bupati Lebak mengevaluasi kinerja camat Cilograng yang di duga telah membiarkan puluhan kandang ayam beroperasi di sana. Tentu saja pembiaran ini sangat kontradiktif dengan perda nomor 2 tahun 2014 tentang RUTR,” kata Ahmad Yani, ketua Bentar saat melakukan aksi di depan kantor Satpol PP Kabupaten Lebak.

Bahkan kata Yani, Camat di duga telah mengangkangi Perda, lantaran telah melakukan kecerobohan dengan cara memberikan surat ijin ternak kepada pemilik kandang. Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Narkoba, Ratusan Siswa di Test Urine

Selain itu kata dia, pihaknya juga meminta agar kepala Satpol PP segera menutup keberadaan puluhan kandang ayam di Kecamatan Cilograng, mengingat satpol PP adalah aparat penegak Perda.

“Untuk itu, kami minta agar Satpol PP menutup puluhan kandang ayam tersebut. Lantaran kecamatan Cilograng masuk zona merah untuk membuka usaha peternakan ayam, jika Satpol PP tidak berani menutup kandang ayam itu, maka kepala satpol PP kami minta mundur,” imbuhnya.

Puas berorasi di kantor Satpol PP, puluhan masa kemudian melanjutkan orasi di kantor Bupati Lebak yang jaraknya tidak begitu jauh dengan kantor Satpol PP. Di depan kantor Bupati, dan masa kembali melalukan orasi.

“Rekomendasi yang di keluarkan Camat yaitu SIUP, SIGA dan IMB. Tentu saja itu mengangkangi perda,” tegasnya kordinator aksi, Ena Suhena. (Abdul Kohar)

Tinggalkan Balasan