Bupati Nias: Pejabat Pimpinan Tinggi Harus Memenuhi Target Kinerja. Yang Tidak Capai Target Dievaluasi

oleh -191 views
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM

Reporter: Aro

NIAS, Kamis (18/5/2017) suaraindonesia-news.com – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, memimpin langsung rapat koordinasi bidang pembangunan Tahun 2017 yang bertujuan mengevaluasi kinerja pimpinan SKPD sekaligus menyatukan pemahaman terkait kondisi aktual daerah dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas serta agenda kegiatan, rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Nias, Selasa (16/05).

Bupati Nias dalam arahannya mengatakan, untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam APBD Tahun 2017, diperlukan adanya evaluasi sebagai wujud pengendalian, guna memastikan berjalannya program dan kegiatan pada setiap periode dalam kerangka siklus manajmen pembangunan secara utuh sekaligus sebagai evaluasi kinerja pimpinan SKPD selaku pejabat pimpinan tinggi Pratama.

“Evaluasi kinerja secara berkesinambungan merupakan amanat pasal 142 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa, Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dengan pejabat atasannya, sebagaimana telah diperjanjikan akan target dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan. Dan jika tidak mencapai target, maka diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya, dan apabila tidak menunjukkan perbaikan, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi,” Tegas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa program dan kegiatan APBD Kabupaten Nias pada tahun 2017 ini, dihadapkan pada berbagai realita dan tantangan dalam urusan penyerapan anggaran dimana, aspek tesebut sangat mempengaruhi kinerja dan tingkat keberhasilan di setiap SKPD dalam mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.

“Berdasarkan hasil evaluasi melalui laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2017 sampai bulan April, progres fisik serta penyerapan anggaran di masing-masing SKPD masih sangat rendah bila dibandingkan dengan target anggaran kas sampai triwulan II yang harus dicapai sebesar 62%, bahkan sampai saat ini juga masih tedapat dokumen paket pekerjaan yang mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui e-Tendering belum disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP),” terangnya.

Bupati menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti seperti mekanisme pengadaan barang/jasa, agar berpedoman pada Perpres 54 Tahun 2010, dan pada pelaksanaan pembangunan baik secara fisik maupun administratif, wajib melakukan monitoring agar tidak terjadinya permasalahan hukum akibat kelalaian, serta paket pekerjaan yang telah selesai, agar dilaporkan hasilnya melalui pengelola barang milik daerah kepada Bupati.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nias Ahd. Darwis Zendrato, S.Sos selaku penanggungjawab pelaksanaan rapat koordinasi bidang pembangunan dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut adalah, untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta tingkat penyerapan anggaran seluruh SKPD, kurun waktu hingga triwulan II bulan april tahun anggran 2017.

Selain itu, menurut Ahd. Darwis Zendrato, juga sebagai wahana bagi pimpinan daerah untuk menyampaikan penegasan dan petunjuk bagi kepala SKPD menyangkut hal-hal yang bersifat urgent dalam rangka pencapaian target, sekaligus membahas dan mengkoordinasikan sejauh mana tingkat kinerja setiap program kegiatan pembangunan, baik yang sedang, dan akan dilaksanakan, guna mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan.

Tinggalkan Balasan