Bos KSP Tanah Merah Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -286 views

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Hj.Istiqomah yang populer dengan sebutan Hj.iis. bos Koperasi Simpan Pinjam ” Tanah Merah Jaya” (KSP TMJ) setelah diamankan oleh polisi dari pelariannya pada Selasa (2/6/15) kemarin, Kamis (4/6/15) statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang tabungan nasabah di KSP Tanah Merah Jaya.

Terkait dengan ditetapkannya Hj.iis sebagai tersangka, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Sumaryono mengatakan. tersangka melarikan diri sejak 13-Maret-2015. Tersangka ditangkap oleh Petugas Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota disalah satu kamar hotel di Jakarta pada Selasa (2/6/15) adanya laporan dari masyarakat Probolinggo yang merupakan korban perbuatan tersangka. Sebelum tertangkap tersangka dalam pelariannya sampai ke Gorontalo, Poso kemudian ke Jakarta hingga berakhir ditangkap Petugas, ujar Kapolres.

Kapolres AKBP. Sumaryono lebih lanjut mengatakan, modusnya pada tahun 2012 tersangka mendirikan Koperasi Simpan Pinjam uang, untuk menarik simpati masyarakat/nasabah KSP TMJ menciptakan produk tabungan jenis Simpu Hara dan Simpu Sehara yang akan dicairkan menjelang Hari Raya jatuh tempo tanggal 10-Juni-2015 s/d 14-Juni-2015. Nilai tabungan keseluruhan milik nasabah sebesar Rp.3,6 milliart.

Selanjutnya pada 13-Maret-2015 sekira jam 01.00 tersangka meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga dan tanpa tujuan jelas, serta meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KSP Tanah Merah Jaya dengan membawa uang tunai tabungan milik nasabah sebesar Rp.2 Milliart.

Bahkan tersangka sebelum ditangkap sudah dipanggil oleh Petugas Penyidik Sat Reskrim sebanyak 2 (dua) kali. Akan tetapi tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Akhirnya pada hari Selasa (2/6/15) sekira jam 11.30 tersangka berhasil diamankan oleh Petugas di salah satu kamar Hotel Le Grendeur Jalan Mangga Dua Raya Jakarta Pusat, terang Kapolres.

Kepada Petugas tersangka beralasan pergi dari rumah dan meninggalkan Koperasi karena uang yang dipinjam oleh nasabah sebagian belum dibayar sehingga khawatir pada saat jatuh tempo tidak bisa mencairkan tabungan nasabah tersebut.

Tersangka dalam pelarian tersebut juga telah menggunakan uang tabungan nasabah yang dibawanya untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan biaya hidup selama meninggalkan rumah.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya: Akte pendirian Koperasi Asli, Keputusan asli Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor: 518/BH/XVI.22/546.110/2013, tgl. 22-April-2013 tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Tanah Merah Jaya Kabupaten Probolinggo, 1 (satu) bendel nama-nama kordinator tabungan, 71 buku laporan setoran tabungan milik masing-masing kordinator yang disimpan di Kantor KSP TMJ, 20 buku laporan pinjaman/kredit, 83 buku laporan pinjaman nasabah, 11 buku catatan setoran tabungan dari nasabah dan setoran tabungan ke kasir milik kordinator, 9 buku tabungan jenis Simpu Hara dan Simpu Sehara milik penabung, 1unit motor Honda Vario, dan sebuah BPKB mobil Toyota Fortuner Tahun 2012.

Perbuatan tersangka kata Kapolres AKBP. Sumaryono, melanggar pasal 378 dan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan, ancamam hukuman 5 (lima) tahun penjara, serta semua aset tersangka yang masih ada akan disita, ujarnya menandaskan. (Singgih).

Tinggalkan Balasan