Bingkisan Bupati Sumenep, Nyasar Ke Ki Demang

oleh -215 views
Mobil yang didalamnya berisi bingkisan lebaran dari Bupati untuk diberikan beberapa Tomas

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Bingkisan lebaran A. Busyro Karim Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, rame jadi perbincangan di media sosial (Medsos) facebook (FB) dengan nama akun “Kang Nur”. Di grup Sumenep Baru.

Awalnya, akun atas nama “Kang Nur” tersebut,  mengunggah sebuah kalimat di Medsos FB. “BINGKISAN LEBARAN BUPATI “NYASAR” KE ‪#‎KiDemang

Kang Nur juga menulis dalam akunnya “Hari Kamis, 16 Juli 2015 sebuah mobil plat merah berhenti didepan tokonya KiDemang. Ternyata mobil tersebut didalamnya berisi bingkisan lebaran dari Bupati untuk diberikan beberapa Tomas”.

“Habis nganterin bingkisan ke Ponpes Karay dan habis ini mau ke beberapa tokoh/ kyai lainnya di Ganding”. Ujar KiDemang menirukan orang yang bawa mobil plat merah tersebut. Lanjut Kang Nur di akunnya.

‪Tidak hanya itu, Kang Nur juga menulis, #‎Katanya_UU_KPK : Pejabat Negara dilarang bagi-bagi bingkisan lebaran / parcel. Dilarang karena termasuk riswah. Bagaimana BRO ?, tanya Kang Nur kepada pengguna FB lain dalam grup tersebut.

Sontak saja tulisan “Kang Nur” mendapat berbagai tanggapan dari pengguna FB lain yang ada dalam grup tersebut. Seperti akun atas nama Saudara Irawan Z, ia menulis sebuah komentar, “Terus kalo itu parsel apa kaitannya sm kang Nur ,,,kwkwkwkwkwkwkw” Kang Nur pun menjawab “Baca tuh Undang-Undang TIPIKOR !!!! Sebab definisi riswah didalamnya termasuk parcel. Bro. jawab Kang Nur.

Selain akun atas nama Saudara !rawan Z, akun lain juga memberikan sebuah komentar, seperti akun atas nama Mohammad Hayat, ia memberikan komentar, “ Soal Undang-Undang biar sampean Kang Nur yang alim… sekarang suasana lebaran lebih baik membuka Pedoman Islam…. yaitu Al-Qur’an…. oia kenapa Undanmg-Undangnya tidak membicarakan tentang kelompok/individu menjelek-menjelekkan orang lain juga?????????????????, tulis Mohammad Hayat, lagi-lagi Kang Nur memberikan tanggapan, Larangan itu berlaku buat pejabat negara dan tidak berlaku buat rakyat biasa. Jawab Kang Nur. (Zaini).

Tinggalkan Balasan