Bangun Pertamini di Atas Saluran Air di Saronggi, Terancam di Bongkar

oleh -140 views
Foto: Bangun Pertamini di Atas Saluran Air di Saronggi, yang Terancam di Bongkar. (Foto: Fajar/SI)

SUMENEP, Rabu (20 September 2017) suaraindonesia-news.com – Salah bagunan Pertamani diatas saluaran air, di pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam dibongkar.

Pasalnya, bangunan tersebut tidak berizin alias Ilegal, Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Sumenep.

“Untuk pendirian Pertamini di Kabupaten Sumenep tidak akan di izinkan, karena terkendala regulasi dari pusat,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Sumenep. Abd Majid, Rabu (20/9).

Bahkan Majid mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran tertulis tiga kali kepada pemilik bangunan.

“Kita sudah kirimkan surat keguran, Selasa (19/9/2017) kemarin merupakan teguran ke tiga,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Peringati Hari Agraria ke-57, BPN Kota Bogor Canangkan Empat Tata Tertib di Internal

Disoal jika ditemukan ada yang bagun Pertamini di bumi Sumekar, pihaknya menegaskan bahwa itu ilegal dan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bagunan (IMB).

“Itu “ilegal”, ya karena memang tidak diatur, kami mengeluarkan izin tidak bisa, kami pun sudah melakukan teguran ke tiga kepada pemiliknya,” tegasnya.

Kendati demikian, Majid mengaku tidak bisa melarang adanya pertamini, karena dikembalikan kepada kreatifitas masyarakat masing-masing.

“Awalnya jual pansin pakek botol, diganti pakek dispenser, ya terganting kreatifitas penjual, yang penting menjaga keselamatan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, bangunan yang dibuat sekitar dua bulan lalu ini, diketahui milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H Ruqi Abdilllah.

Saat dikonfirmasi, anggota komisi III DPRD Sumenep daerah pemilihan (Dapil II), H Ruqi Abdilllah ini membenarkan, bangunan yang berdiri diatas saluran air di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi merupakan miliknya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPM & PTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP, pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran.

“Kami siap melakukan pembongkaran, karena sebagai anggota dewan saya harus taat hukum dan aturan,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan, sudah tidak ada aktivitas pembangunan di area setempat, karena sudah dihentikan.

Disinggung mengenai alasan pendirian pertamini tepat diatas saluran air, ia mengaku bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan merupakan miliknya.

“Di sertifikat tanah yang saya miliki, sungai tersebut masuk dalam sertifikat, makanya saya berani membangun disana,” ujarnya.

Namun, ditengah perjalanan saat bangunan hampir 100 persen rampung, dinas terkait baru menyampaikan teguran.

“Pembangunannya sudah dihentikan, bahkan dalam waktu dekat kita akan bongkar sendiri, saya tau aturan kok,” tukasnya singkat.

Tinggalkan Balasan