Aktivis Anak : UU Perlindungan Anak Belum Terlaksana Maksimal

oleh -289 views
Aktivis anak, Naumi

MEDAN, Rabu (7/3/2018) suaraindonesia-news.com – Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu amanat Undang Undang Dasar yang di atur pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak anak telantar dipelihara oleh Negara” namu Aktivis anak, Naumi menyebutkan jika UUD tersebut masih belum terlaksana maksimum.

“Saat ini justru jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah banyak,” ucap ketua nasional tim reaksi perlindungan anak itu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahkan keberadaan UU No 35 tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan juga masih belum terlaksana sesuai dengan amanat UU itu sendiri.

Baca Juga: SLB Negeri Weri dapat Bantuan CSR Mandiri BUMN

“Dibeberapa daerah masih terdapat pelaku kejahatan anak yang di hukum sangat ringan di luar ketentuan amanat UU yang mengatakan bahkan dipasal 76E UU setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. pelanggar pasal tersebut (76E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutur Naumi dengan tegas.

Diakhir wawancaranya, Naumi meminta kepada pemerintah daerah agar selalu mengedepankan amanat UU yang ada. “Saya minta pemerintah daerah dan penegak hukum agar menerapkan amanat UU sesuai dengan yang sudah di atur,” pinta Naumi mengakhiri.

Bahkan Naumi mengatakan jika Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) siap membantu unit PPA untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan