Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Aksi Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Avatar of admin
×

Aksi Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
ghk 2
Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Kamis (26/07/2018) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor spesialis sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kamis (26/07).

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan jika ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan atensi pimpinannya.

“Sesuai dengan perintah pimpinan, kegiatan pengungkapan terhadap kejahatan jalanan harus selalu dilaksanakan pengungkapannya,” katanya.

Adapu ketiga tersangka tersebut masing-masing RR (24) warga Kecamatan Larangan, ER (18) dan ERW (17) asal Kecamatan Pademawu. Ketiganya ditangkap anggota Polres Pamekasandengan kasus dan lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Kritis, Dua Petani Aceh Timur di Tembak OTK Dirumahnya

RR melakukan pencurian sepeda motor dengan Nopol M 5874 BH dengan menggunakan anak kunci di parkiran warnet yang berada di jalan Jokotole bersama temannya berinisial F yang hingga sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.

ER melakukan pencurian sepeda motor dengan Nopol P 2163 KW di rumah salah satu warga di jalan Gozali, sedangkan ERW mencuri sepeda motor bernopol M 4782 BW di jalan Veteran Muda.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Berencana Mematok Peningkatan PAD Diatas 1 Trilliun

“Saat ini ketiga orang pelaku cufamor itu ditahan di Mapolres Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam