Aksi Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi di Madiun

oleh -191 views
Sony Misdianto, Kontributor Media NET TV saat mendapa penganiayaan oleh oknum anggota TNI saat melakukan liputan perayaan 1 Syura di Kota Madiun, Minggu (2/10/2016).

Madiun, Minggu 2/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi. Sony Misdianto, Kontributor Media NET TV menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI saat melakukan liputan perayaan 1 Syura di Kota Madiun, Minggu (2/10/2016).

Peristiwa kekerasan tersebut berawal saat korban menjalankan aktivitas peliputan mengambil gambar konvoi PSHT yang menabrak pengendara di depan markas TNI. Lalu ada oknum TNI yang bertindak kekerasan terhadap peserta konvoi.

Sony Misdianto saat menjalani visum di RS dr. Soedo Madiun
Sony Misdianto saat menjalani visum di RS dr. Soedo Madiun

Disaat Sony mengambil gambar, tiba tiba ada oknum lain (TNI) di belakangnya dan langsung menghajar Sony hingga korban mengalami luka lebam di bagian mata.

Atas peristiwa tersebut korban terpaksa menjalani perawatan medis di RS dr. Soedo Madiun.

Sementara Ketua, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Kediri Raya, Hendra Setyawan, menilai tindakan arogansi dan ketidak profesionalan aparat seperti ini harus dibendung dan dicegah.

“Pelaku wajib diberi tindakan hukum,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, IJTI Kediri Raya, Jawa Timur, mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya:

1. Mengutuk keras tindakan arogansi oknum aparat Yonif 501 Rider Madiun terhadap insan pers.
2. Mendesak pihak berwenang termasuk Denpom TNI AD memberi tindakan hukum bagi pelaku yang telah menghajar Sony.
3. Memberi sanksi kepada pelaku kekerasan secara tegas dan adil.
4. Mendorong IJTI pusat dan dewan pers dan Komnas Ham Jakarta mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dihukum berat
5.Mendesak panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo untuk turun tangan, mencegah dan membendung setiap perilaku anggotanya yang kerap bertindak arogan. Dan memberi tindakan tegas.
6. Meminta para pemilik media untuk turut bertanggung jawan kepada para jurnalisnya saat menjalankan tugas dilapangan jika terjadi kekerasan atau tindakan yang mengarah pada melayangnya nyawa jurnalis.
7.Meminta agar semua instansi TNI, baik laut, udara dan darat serta kepolisian untuk selalu menghormati hak-hak jurnalis‎, karena profesi jurnalis dilindungi UU.(Mustain/Red)

Tinggalkan Balasan