5 Kali Setubuhi Santriwati, Pemuda Ini Harus Mendekam di Tahanan

oleh -279 views
Pelaku Sewaktu Digelandang Petugas Kepolisian

SUMENEP, Sabtu (09/06/2018) suaraindonesia-news.com – Ahmad Zairi (30) harus mendekam di tahanan Polres Sumenep setelah lima kali menyetubuhi santriwati, sebut saja Mawar (17). Tersangka ditahan atas laporan pihak keluarga Mawar yang tidak terima perbuatan bejat pemuda asal Dusun Jutengen Laok, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Parahnya, pemuda tersebut melancarkan aksi nekatnya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Sumenep. Di kamar santri putri yang berasal dari Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten itu tersangka merayu dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit membenarkan, telah menangkap tersangka setelah mendapat laporan keluarga korban. Dia menuturkan, tersangka dengan korban merupakan sepasang kekasih yang sudah lama merajut hubungan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku tidak cukup sekali melampiaskan birahinya. Pelaku tega menyetubuhi korban sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak Juli 2016 hingga April 2017.

“Korban dengan tersangka berpacaran. Kemudian tersangka meminta korban untuk berhubungan badan sebagai bukti cintanya,” katanya, Sabtu (9/6)

Kejadian ini berawal pada April 2016. Tersangka mendekati korban untuk dijadikan pacar. Kemudian korban bersedia menjadi pacar tersangka. Hubungan keduanya tidak sebatas pacaran. Seiring perjalanan hubungan keduanya, tersangka datang menemui korban di kamar santri pondok pesantren dan mengajak korban serta membujuk untuk berhubungan badan.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan. Namun, beberapa waktu lalu, tersangka kembali lagi ke rumahnya dan langsung ditangkap polisi,” terang Mukit

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa, kaos lengan pendek warna biru, sarung warna biru motif batik, celana dalam dan BH merah muda.

Lanjut, kata Mukit, untuk saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang  Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Iya masih termasuk anak, karena belum 18 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan