Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Warga kota Batu yang memiliki akte kelahiran hingga memasuki awal September 2016 ini , jumlahnya masih tergolong kecil, data di Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dispenduk Capil) kota Batu , jumlah pemohon umur 18 tahun ke bawah hanya 20.398 orang , sementara yang belum memiliki akte kelahiran sekitar 43.300 orang.
Ismi Muriyati Kasi Kelahiran dan Kematian Dispenduk Capil saat ditemui, Selasa (1/9) mengatakan kesadaran warga kota Batu untuk memiliki akte kelahiran tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Batu yang kini di atas 200 ribu jiwa.
“Karena kesadaran Warga kota Batu akan memiliki Akte kelahiran sedikit, akhirnya kami melakukan jemput bola, dengan harapan warga kota Batu terutama umur dibawah 18 dapat memperoleh akte kelahiran” kata Ismi,
Menurutnya, akte kelahiran yang didapatkan di Dispenduk capil itu diberikan secara gratis kepada warga kota Batu tanpa memandang golongan umur maupun golongan profesi, “Akte ini diberikan secara gratis, sedang Untuk meningkatkan jumlah pemohon, pihaknya akan turun ke desa-desa, mulai desa Songgokerto, Pesangrahan, hingga Junrejo, tapi junrejo akan dapat jatah Nopember” ungkapnya.
Kata dia, sebenarnya proses pengurusan akte kelahiran pada dasarnya gampang, pemohon cukup membawa Foto Copy KTP, KK, surat keterangan lahir dari Desa atau Rumah sakit bersalin. Selanjutnya pemohon melampirkan Foto copi KTP orang tua juga disertai dengan surat nikah. “Tentu dalam pengajuan nanti, pemohon harap menghadirkan saksi minimal dua orang. Ini adalah penting“ jelasnya.
Jumlah pemohon, saat pihaknya jemput bola juga masih kecil, yakni untuk Pesanggrahan 17 orang Songgokerto 7 orang, padahal kata dia, Akte kelahiran ini adalah sangat penting, karena bisa digunakan untuk proses kepemilikan Pasport dan pengurusan umroh dan haji. (adi Wiyono).