4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Hotmix Sumenep Telah di Vonis

oleh -165 views

Reporter: Sar

Sumenep, Selasa (07/2/2017) suaraindonesia-news.com – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap Ke empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi jalan Bergaung, Prancak, Pasong songan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ke empat terdakwa di antaranya, Siti Nur Aminah, rekanan dan Muhammad Zainurrahman Ketua Tim Penerima Barang divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 2,5 tahun penjara.

“Selain kurungan badan, Siti Aminah dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengembalian sebesar Rp 180 juta atau subsider 6 bulan,” kata JPU Surya Rizal, ke sejumlah wartawan di kantor kajari Sumenep.

“Sedangkan terdakwa Zainurrahman diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti 152 juta dengan subsider kurungan 5 bulan penjara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sementara untuk konsultan pengawas, Iran Hujayanto divonis 1 tahun 3 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU, satu tahun setengah bulan.

“Sementara untuk Indra Wahyudi selaku PPKo (pejabat pembuat komitmen) divonis bebas oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan