4 Pilar Kebangsaan Sebagai Benteng Bangsa Dan Negara

oleh -160 views
Anggota MPR RI/DPR RI, Habib Hadi Zainal Abidin saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Penawungan dan Desa Wates Kulon di Aula Ponpes As - Sunniyah Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Rabu (28/10/15)

LUMAJANG, Suara Indonesia-News.Com – Anggota MPR RI dan sekaligus Anggota DPR RI, Habib Hadi Zainal Abidin, yang lebih akrab disapa dengan panggilan Habib Hadi, politisi handal PKB yang berangkat menduduki kursi MPR RI/DPR RI dari Dapil IV Lumajang – Jember mengatakan bahwa “4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD-1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah merupakan benteng Bangsa dan Negara Indonesia agar tidak mudah terpecah belah dan tidak terkontaminasi oleh budaya asing/barat”.

Statment tersebut disampaikan oleh Habib Hadi saat blusukan mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan kepada masyarakat  desa Wates Kulon dan Desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang Jawa Timur, Rabu (28/10/15).

Acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh Habib Hadi sengaja dikemas bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Santri Nasional dengan suatu tujuan masyarakat pedesaan mengerti arti dan makna Sumpah Pemuda dan makna Hari Santri Nasional.

Agar acara sosialisasi lebih mengena, Habib menggandeng Ponpes As-Sunniyah Desa Penawungan yang diasuh oleh Kyai Mawardi, dan acara sosialisasi pun dilaksanakan di aula ponpes As – Sunniyah. Sekitar 300 orang warga Desa Penawungan dan warga Desa Wates Kulon hadir dalam acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut.

Dalam penjelasannya lebih lanjut Habib Hadi mengatakan, bahwa makna Hari Sumpah Pemuda dengan makna Hari Santri Nasional itu mempunyai kesamaan, diantaranya yaitu mempunyai satu tujuan bersama – sama membangun persatuan dan kesatuan bangsa, serta membangun kerukunan umat beragama.

Dari makna Sumpah Pemuda tersebut pendidikan Madrasah sangatlah pas dengan Pancasila. Karena di Indonesia ini ada 4 Agama yang dianut dan diyakini oleh warga Negara Indonesia, yakni Agama Islam, Agama Hindu, Agama Budha, dan Agama Kristen/Katolik.

Sedang UUD – 1945 di Indonesia adalah sebagai acuan dalam berbangsa dan bernegara, dan merupakan sumber hukum. Sedang Bhineka Tunggal Ika adalah merupakan keaneka ragaman adat isti adat/budaya bangsa, keaneka ragaman Agama, ada di Indonesia. Dan keyakinan beragama warga Negara ini sudah diatur dalam UUD – 1945, terang Habib.

Oleh karena itu mari kita bersama – sama mempertahankan dan menanamkan 4 Pilar Kebangsaan ini juga kepada anak – anak kita, kepada generasi bangsa kita agar persatuan dan kesatuan bangsa ini tetap utuh, tidak mudah dipecah belah oleh adanya kepentingan pihak – pihak asing. Tidak mudah terpecah dengan adanya isyu – isyu sara, juga tidak terkontaminasi oleh budaya bangsa  lain/asing,  ungkap Habib Hadi menandaskan.

Dipenghujung acara, sebelum acara ditutup, agar masyarakat mengerti makna 4 Pilar Kebangsaan, Habib Hadi membagikan Buku Materi 4 Pilar Kebangsaan dan Buku UUD – 1945 kepada seluruh warga masyarakat yang hadir. (Singgih).

Tinggalkan Balasan