4 Pelaku Perampokan, Berhasil Diringkus Polsek Badung Kuta Bali

oleh -205 views
4 Pelaku Perampokan yang Berhasil Diringkus Polisi

Reporter: Sudirman

BADUNG BALI, Selasa (23/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor Kota (kapolsek) Badung Kuta, berhasil menangkap I Made Sucita alis Gonjak (26), Abidin alias Dereng (29), I Nyoman Putu Suwardana (41) dan I Made Sudarma (40) merampok dengan kekerasan yang di lakukan di jl. Kayu Ayu Gg Wirasaba, kelurahan Seminyak, kecamatan Kuta, kabupaten Badung.

Kepala kepolisian sektor Kuta I Wayan Sumara, menjelaskan bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekira jam 02.30 wita tim polsek Kuta di bawah pimpinan iptu I Putu Budiarta berpatroli diwilayah seputaran seminyak untuk atensi 3C, serta pada saat melintas di jl. Kayu Ayu gang Wirasaba kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, tim polsek yang oprasi pada saat itu mendengar teriakan keras seorang perempuan.

“Polisi yang beroprasi ketika itu langsung mendekati teriakan itu, ternyata seorang perempuan lokal mengaku telah dirampok paksa oleh dua laki-laki yang tidak dikenal,” terangnya.

“Pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam) untuk mengancam korban,” Imbuhnya.

Tim polsek yang beroprasi pada saat itu langsung mengejar pelaku, pengejaran pun berhasil menangkap pelaku yang bernama Abidin alias Dereng.

Polisi pun melakukan interogasi awal, bahwa pelaku Abidin alias Dereng mengakui perbuatannya bersama-sama dengan temannya, Made Gonjak.

Lanjutnya, dari keterangan tersebut Made Gonjak pun berhasil di tangkap di rumahnya jalan Kargo Sari no.8 Kecamatan Denpasar Barat. Dari pelaku yang tertangkap polisi bisa menagkap I Made Sudarma di rumahnya Jalan Tukad Ciliwung II no.14 Panjer Denpasar Selatan, dan I Nyoman Putu Suwardana berhasil di tangkap dirumahnya Jalan Kargo Sari no 8 Denpasar Barat.

“Hasil interogasi polisi pelaku sudah melakukan sebanyak 15 kali perampokan di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung,” terangnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih, nomer polisi (nopol) DK 2707 AD, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi (nopol) DK 2709, satu buah dompet Cluth warna Coklat, satu buah Iphone 7 warna Gold, satu buah dompet kulit warna Merah merek Fossil, satu lembar NPWP atas nama Erica, satu lembar kartu member GYM, satu lembar ATM Bank BCA atas nama Erica, satu lembar kartu kredit Bank Niaga, satu lembar kartu Royalty Market Brunch, satu buah kartu member ACC Hadrdware, satu lembar kartu Bali Petshop, satu lembar KTP atas nama Erica, satu buah Bedak merek Loreal, satu buah Lipstik merk Sephora, STNK surat pembayaran Motor (SPM) Beat Nomor Polisi (Nopol) DK 6538 EE, uang tunai 86.000,- (Delapan puluh enam ribu).

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP,” tukas I Wayan Sumara.

Tinggalkan Balasan