13 Perwakilan Kecamatan Resmi Laporkan Komisioner Panwaslu Sumenep ke DKPP

oleh -205 views
Ach Farid Azziyadi Saat Menyerahkan Surat Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta.

SUMENEP, Jumat (3 November 2017) suaraindonesia-news.com – Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta.

Komisioner Panwaskab dilaporkan karena diduga melanggar kode etik. Sebab, dalam pelaksanaan rekrutmen Paswascam diduga adanya ‘titipan’.

Laporan itu diserahkan Ach Farid Azziyadi, Warga Guluk-guluk ditemani kuasa hukumnya Azam Khan, Jumat (3/11/2017). Dan, menerima bukti lapor Nomor -/IV-P/I-DKPP/2017 yang ditandatangani oleh Lupita sebagai penerima pengaduan.

Azzam Khan merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Farid Azzyadi, dan beralamatkan di Jl Cempaka Putih Raya Nomor 120, Cempaka Putih Jakarta Pusat (Jakpus).

“Saya sudah serahkan laporan. Saya menyerahkan sendiri, saat ini saya masih di dalam ruangan (kantor DKPP),” kata Farid saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/11).

Ditegaskan Farid, dirinya menerima kuasa dari peserta rekrutmen Panwawcam yang tersebar di 13 Kecamatan di Sumenep.

“Saya diberi kuasa oleh teman-teman perwakilan 13 kecamatan untuk melaporkan dugaan kecurangan komisioner Panwaslu Sumenep. Lalu, saya beri kuasa ke pengacara kondang bang Azam Khan,” tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gugus Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI) di Jakarta.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya bukti yang diserahkan berupa video rekaman dan bukti konkrit lain.

“Sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami,” tegas Farid.

Ach Farid Azziyadi, Bersama Kuasa hukumnya Azam Khan

Sementara Ketua Panwaskab Sumenep Hosnan Hermawan menanggapi santai atas laporan Aktifis GAKI itu. Bahkan, pihaknya mempersilahkan jika ada bukti konkret.

“Kami akan mempertanggung jawabkan keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan. Bahkan, melapor ke DKPP, Bawaslu, Bawaslu Pusat tidak masalah, mereka punya hak,” tegasnya.

Dia bersikukuh pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak dibukanya tanggapan masyarakat, hingga diedline waktu yang ditentukan tidak satupun warga yang memberikan tanggapan.

“Kalau diluar saya tidak menghiraukan hal itu, saya butuh bukti,” tegasnya.

Untuk diketahui, hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur beredar isu titipan. Bahkan, juga santer isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab. (Jar/Jie)

Tinggalkan Balasan